TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto saat ini sudah menembus 30 persen. Berdasarkan bahan paparan Prastowo, per akhir Oktober 2020 rasio utang terhadap PDB berada pada level 37,84 persen.
Prastowo berujar rasio utang terhadap PDB itu naik di tengah pandemi Covid-19. Padahal, selama ini pemerintah sudah berupaya konsisten dari 2008 sampai 2019 untuk menjaga rasio kita di bawah 30 persen. "Tapi ini sebuah pil pahit yang harus diambil demi menjaga keselamatan rakyat akibat dampak Covid-19. Jadi tantangan kita ada di sini," ujar Prastowo dalam sebuah webinar, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut Prastowo, rasio utang pemerintah saat ini sebenarnya masih di bawah batas yang diatur dalam Undang-undang 17 Tahun 2003, yaitu sebesar 60 persen. Namun, pemerintah menilai kenaikan rasio utang tersebut tetap perlu waspadai. Dalam kondisi ini, peran pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah, ujar dia, menjadi penting.
Total utang pemerintah pusat hingga akhir Oktober 2020 tercatat sebesar Rp 5.877,71 triliun. Adapun utang ini terdiri dari pinjaman sebesar Rp 848,85 triliun dan Surat Berharga Negara Rp 5.028,86 triliun.
Dengan jumlah tersebut, persentase pinjaman pada total utang pemerintah pusat adalah di 14,44 persen. Sementara, surat berharga negara adalah sebesar 85,56 persen.
Lonjakan utang pemerintah adalah implikasi dari kebijakan luar biasa pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Pada masa pagebluk ini, pemerintah memperlebar ruang fiskal pada anggaran 2020 melalui peningkatan defisit anggaran menjadi Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen PDB.